Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
518, Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi
penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik
dan dinas, izin berangkat ke luar negeri ( exit permit ),
rekomendasi visa diplomatik dan dinas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi
penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik
dan dinas, izin berangkat ke luar negeri ( exit permit ),
rekomendasi visa diplomatik dan dinas;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar
- 134 -
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran
yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan
paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri
( exit permit ), rekomendasi visa diplomatik dan dinas;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan
fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan
pengawasan paspor diplomatik dan dinas, iz in berangkat ke
luar negeri ( exit permit ), rekomendasi visa diplomatik dan
dinas; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan
pengawasan paspor diplomatik dan dinas, i zin berangkat ke
luar negeri ( exit permit ), rekomendasi visa diplomatik dan
dinas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 519Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PasporDisebut dalam Pasal 519Paspor adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 519orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbitDisebut dalam Pasal 519Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 519Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
VisaDisebut dalam Pasal 519Visa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
