PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 475Pasal 475 dari 728
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri
atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi;
e. Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi
Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
