PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 41Pasal 41 dari 728
(1) Subbagian Kerja Sama Pengamanan Luar Negeri mempunyai
tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi, serta analisis dan pelaporan
kerja sama pengamanan luar negeri.
- 11 -
(2) Subbagian Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya
mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi,
penetapan, pemantauan, dan evaluasi, serta analisis dan
pelaporan Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 41Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
