PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 153Pasal 153 dari 728
Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pemeliharaan barang
milik/kekayaan negara Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia serta pengelolaan urusan dalam Kementerian.
- 42 -
