Pasal 655
Pusat Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan analisis
kebutuhan dan perencanaan pendidikan dan pelatihan
dalam rangka peningkatan kompetensi;
d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan
pengembangan kurikulum dan materi pendidikan dan
pelatihan;
e. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi
dan pustaka pembelajaran;
f. pelaksanaan jaminan mutu dan akreditasi di bidang
pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan peningkatan kompetensi bagi tenaga pelatihan;
h. koordinasi dan penyelenggaraan tata kelola layanan dan
fasilitas pendukung pendidikan dan pelatihan serta
perpustakaan;
i. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan
pelatihan;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan
pelatihan;
k. penyusunan dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Pusat.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 655Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Evaluasi PendidikanDisebut dalam Pasal 655Evaluasi Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
IkanDisebut dalam Pasal 655Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 655Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 655mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KreditDisebut dalam Pasal 655Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
KurikulumDisebut dalam Pasal 655Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
