Pasal 87
Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan
pengisian jabatan pada Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia, pengisian, mutasi, dan penugasan jabatan struktural
dan fungsional pada Kem enterian, serta pengisian, mutasi dan
penugasan pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dari/ke/antar Perwakilan Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 87Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 87Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
