Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249 ayat (1), Direktorat Eropa I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral di kawasan Eropa I;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral di kawasan Eropa I;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan
Eropa I;
d. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan
Eropa I;
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan
Eropa I;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan
Eropa I; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 250orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RumahDisebut dalam Pasal 250Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
