PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 346Pasal 346 dari 728
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup pengua tan hukum dan perjanjian internasional.
