Pasal 342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
341, Direktorat Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi kemitraan strategis,
kesehatan global, kependudukan, pendidikan, kebudayaan,
ketenagakerjaan, pariwisa ta, kerja sama parlemen, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral yang meliputi kemitraan strategis,
kesehatan global, kependudukan, pendidikan, kebudayaan,
ketenagakerjaan, pariwisata, kerj a sama parlemen, serta
ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kemitraan strategis, kesehatan global,
kependudukan, pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan,
pariwisata, kerja sama parlemen, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi
kemitraan strategis, kesehatan global, kependudukan,
pendidikan, kebudayaan, ketenag akerjaan, pariwisata, kerja
sama parlemen, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
- 88 -
e. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kemitraan strategis, kesehatan global,
kependudukan, pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan,
pariwisata, kerja sama parlemen, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang
meliputi kemitraan strategis, kesehatan global,
kependudukan, pendidikan, kebudayaa n, ketenagakerjaan,
pariwisata, kerja sama parlemen, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 342Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 342Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 342Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PariwisataDisebut dalam Pasal 342Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PelaporDisebut dalam Pasal 342orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 342Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PendudukDisebut dalam Pasal 342Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
