Pasal 59
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pembinaan,
koordinasi, perencanaan, penetapan pengukuran,
penelaahan, penyelarasan, serta pemberian panduan dan
pedoman penyusunan rencana kerja dan kinerja untuk
Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di
wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah,
Pasifik, Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN,
serta unit organisasi Direktora t Jenderal Asia Pasifik dan
Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat
Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Badan Strategi
Kebijakan Luar Negeri.
(2) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah II mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pembinaan, koordinasi, perencanaan, penetapan
pengukuran, penelaahan, penyelarasan, serta pemberian
panduan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan
kinerja u ntuk Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik
Indonesia di wilayah Timur Tengah, Eropa Barat dan
Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit
organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa,
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja S ama
Pembangunan, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
(3) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah III mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pembinaan, koordinasi, perencanaan, penetapan
pengukuran, penelaahan, penyelarasan, serta pemberian
panduan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan
kinerja u ntuk Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik
Indonesia di wilayah Afrika, Amerika Utara, Tengah, Selatan
dan Karibia, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional,
Inspektorat Jenderal, Pusat Pend idikan dan Pelatihan, Pusat
Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan
Jabatan Fungsional.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 59Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 59Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 59Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 59Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
