Pasal 555
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia terdiri atas:
a. Sub direktorat Kawasan Asia Tenggara;
b. Subdirektorat Kawasan Timur Tengah;
c. Subdirektorat Kawasan Lain di Luar Asia Tenggara dan
Timur Tengah;
d. Subdirektorat Tata Kelola dan Diplomasi Pelindungan;
e. Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi dan
Pelayanan Publik;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelayanan PublikDisebut dalam Pasal 555Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 555Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Warga Negara IndonesiaDisebut dalam Pasal 555Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
