PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 622Pasal 622 dari 728
Bagian Umum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan
urusan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang
milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, organisasi, dan
sumber daya manusia.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
RumahDisebut dalam Pasal 622Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
