Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, Bagian Dukungan Isu - Isu Tematik menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu
strategis di bidang politik, hukum, keamanan, perdamaian,
dan hak asasi manusia;
b. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu
strategis di bidang ekonomi, sumber daya, lingkungan
hidup, dan pembangunan; dan
c. Penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi isu -
isu strategis di bidang sosial budaya, diaspora,
kemanusiaan, tata kelola migrasi, dan kerja sama strategis.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 16Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 16Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 16Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PerdamaianDisebut dalam Pasal 16Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
