PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 187Pasal 187 dari 728
(1) Direktorat Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan
- 49 -
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia
Tenggara.
(2) Kawasan Asia Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja,
Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste,
dan Vietnam.
