Pasal 152
(1) Subbagian Wilayah I mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan
pengelolaan dan penatausahaan serta pengawasan dan
pengendalian barang milik/kekayaan negara pada Wilayah I
yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah Asia
Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Pasifik,
Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN, serta
unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal
Kerja Sama Multilatera l, dan Badan Strategi Kebijakan Luar
Negeri.
(2) Subbagian Wilayah II mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan
pengelolaan dan penatausahaan serta pengawasan dan
pengendalian barang milik/kekayaan negara pada wilayah II
yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilaya h
Amerika Utara, Tengah, Selatan dan Karibia, Eropa Barat
dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur,
serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan
Eropa, Direktorat Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama
Pembangunan, Direktorat Jenderal Informa si dan Diplomasi
Publik, serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
(3) Subbagian Wilayah III mempunyai tugas melakukan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan
pengelolaan dan penatausahaan serta pengawasan dan
pengendalian barang milik/kekayaan negara pada wilayah
III yang meliputi Perwakilan Republik Indonesia di wilayah
Afrika dan Timur T engah, serta unit organisasi Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 152Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendidikDisebut dalam Pasal 152Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 152Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 152Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
