PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 439Pasal 439 dari 728
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana,
kinerja dan program.
(2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana
anggaran.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan
anggaran, serta sistem pengendalian intern.
