PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 443Pasal 443 dari 728
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan penataan organisasi,
analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja,
tata laksana, reformasi birokrasi internal, dan fasilitasi
penyusunan peraturan peru ndang - undangan dan produk
hukum.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melakukan penyiapan koordinasi dan urusan sumber daya
manusia.
