PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 95Pasal 95 dari 728
Bagian Pembinaan, Kesejahteraan, dan Tata Usaha mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan
pemberian penghargaan, pembinaan dan disiplin, kesejahteraan,
dan pelindungan Aparatur Sipil Negara, serta tata usaha dan
kerumahtanggaan Biro.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
RumahDisebut dalam Pasal 95Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
