Pasal 727
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1142); dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 884),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 188 -
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 727Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
