Pasal 658
Bidang Analisis, Pengembangan, Evaluasi Pendidikan dan
Pelatihan dan Layanan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta
penetapan pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis standardisasi
pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi program
pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan akreditasi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
e. penyiapan pengelolaan layanan fasilitas pendukung
pembelajaran, serta perpustakaan;
f. penyiapan pengelolaan sistem informasi dan pustaka
pembelajaran; dan
g. penyiapan penyusunan dan pelaporan program dan
kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 658Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Evaluasi PendidikanDisebut dalam Pasal 658Evaluasi Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
IkanDisebut dalam Pasal 658Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 658Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JaminanDisebut dalam Pasal 658mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KreditDisebut dalam Pasal 658Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Layanan PerpustakaanDisebut dalam Pasal 658Layanan Perpustakaan adalah istilah dalam hukum perpustakaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
