Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
638, Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program analisis dan rekomendasi strategi kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kawasan Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup kawasan Amerika dan
Eropa;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup kawasan Amerika dan
Eropa; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Pusat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 639orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 639Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RumahDisebut dalam Pasal 639Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
