PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 666Pasal 666 dari 728
Bidang Kerja Sama dan Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan
mempunyai tugas koordinasi, perumusan, penyelenggaraan, dan
evaluasi kerja sama dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan di
bidang diplomasi dan hubungan luar negeri, pembinaan dan
pengawasan Sekolah Indonesia di Luar Negeri, koordinasi
pelaksanaan pelatihan dasar Calon Aparatur Sipil Negara, serta
pelaksanaan urusan tugas belajar.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 666Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
