Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
138, Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan
prasarana Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara Kementerian dan Perwakilan
Republik Indonesia;
d. koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung dan
rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas pimpinan,
operasional, angkutan dan barang lainnya, serta
pelaksanaan kebersihan dan tata lingkungan;
e. koordinasi dan pelaksanaan, pengelolaan, dan distribusi
perlengkapan dan barang milik Kementerian;
- 38 -
f. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan
urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban
lingkungan Kementerian;
g. koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
prosedur dan tata cara pengamanan aset fisik dan personel
di lingkungan Perwakilan Republik Indonesia;
h. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan
Republik Indonesia;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
Biro; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 139orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PersDisebut dalam Pasal 139Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RumahDisebut dalam Pasal 139Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
