PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 460Pasal 460 dari 728
Direktorat Diplomasi Publik mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan luar negeri.
