Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Bagian Informasi, Perencanaan, dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan
pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengelolaan
analisis kebutuhan, analisis formasi, dan pelaksanaan
pengadaan calon aparatur sipil negara dan aparatur sipil
negara pada Kementerian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan
pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengelolaan
pengembangan karier, penilaian dan pengembangan
kompetensi, manajemen talenta, serta penilaian kinerja
aparatur sipil negara pada Kementerian dan Perwakilan
R epublik Indonesia berdasarkan sistem merit; dan
c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan
pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil
Negara Kementerian serta penyediaan dukungan teknis
teknologi informasi untuk pengelolaan sumber daya
manusia maupun penyajian analisis data dan informasi
aparatur sipil negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 80Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 80Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 80Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 80Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
