PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 262Pasal 262 dari 728
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri
dalam lingkup kerja sama ASEAN.
