Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128, Bagian Layanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, penelaahan, analisis,
serta perumusan kontrak nasional dan kontrak
internasional Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia dengan pihak ketiga;
b. penyiapan pelaksanaan pemberian advokasi dan bantuan
hukum kepada unit organisasi di lingkungan Kementerian
dan Perwakilan Republik Indonesia dalam hal sengketa
kepegawaian, sengketa kontrak domestik maupun
internasional, serta penanganan perkara uji mater iil,
perdata, tata usaha negara, perkara yang penyelesaiannya
diajukan melalui alternatif penyelesaian sengketa dan
perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain;
c. penyiapan koordinasi penyusunan pendapat hukum dan
pertimbangan hukum kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
d. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pejabat,
pegawai Kementerian, atau pegawai lainnya yang ditugaskan
di Kementerian dan/atau Perwakilan Republik Indonesia
yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh
aparat penegak hukum dalam perkara d ugaan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan
jabatan;
e. penyusunan bahan koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan kantor hukum untuk
penyelesaian kasus yang membutuhkan bantuan pihak
eksternal; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan analisis produk
hukum, perjanjian internasional, dan peraturan/kebijakan
negara lain yang memiliki dampak terhadap unit organisasi
Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.
Istilah Terkait
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati, seperti konsultasi,…
AnakDisebut dalam Pasal 129Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bantuan HukumDisebut dalam Pasal 129Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Uraian…
KontrakDisebut dalam Pasal 129Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KorupsiDisebut dalam Pasal 129Korupsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hukum pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya…
PejabatDisebut dalam Pasal 129Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeradilanDisebut dalam Pasal 129Peradilan adalah proses penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara menurut hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 129Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
