PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 728
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan
perumusan kebijakan pada isu - isu prioritas lintas unit organisasi
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan
Perwakilan Republik Indonesia.
