Pasal 194
Subdirektorat Manajemen Keselamatan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, anali sis, evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JalanDisebut dalam Pasal 194Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 194Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek lalu…
Lalu Lintas dan Angkutan JalanDisebut dalam Pasal 194Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah istilah dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur atau menjelaskan…
PelaporDisebut dalam Pasal 194orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
