Pasal 52
Dalam melaks anakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 1 , Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan
keuangan negara, penetapan pejabat perbendaharaan
negara, dan jabatan fungsional di bidang keuangan.
b. penyiapan bahan pembinaan tindak lanjut tuntutan
perbendaharaan, tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
bukan bendahara di lingkungan Kementerian,
penatausahaan tindak lanjut tuntutan ganti rugi
terhadap pihak ketiga, tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan unsur pengawasa n internal di lingkungan
Sekretariat Jenderal, dan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan unsur pengawasan eksternal atas laporan
keuangan di lingkungan Kementerian, serta dukungan
reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan penerapan
dan p enilaian pengendalian intern atas pelaporan
keuangan di lingkungan Kementerian; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program dan anggaran, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya
manusia, kerumahtanggaan , arsip dan dokumentasi,
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pelaksanaan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil
negara, pengelolaan data dan informasi, dukungan
pelaksanaan keterbukaan informasi pu blik,
manajemen risiko serta penyelengaraan kepatuhan
internal Biro.
- 15 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 52Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 52Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
InformasiDisebut dalam Pasal 52Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDisebut dalam Pasal 52Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum tindak pidana korupsi untuk menjelaskan aspek yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 52Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 52orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 52Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
