Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 2 , Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelaahan,
evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan
pe laksanaan anggaran pendapatan dan belanja di
lingkungan Kementerian;
b. penyiapan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan
pelaporan keuangan, pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, penyusunan laporan
keuangan, serta analisis dan evaluasi laporan
keuangan d i lingkungan Kementerian;
c. penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara,
penetapan pejabat perbendaharaan negara,
pengelolaan jabatan fungsional bidang keuangan,
tindak lanjut tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap pegawai bukan bendaha ra , tindak
lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan
internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan hasil
pemeriksaan unsur pengawasan eksternal atas laporan
keuangan di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara
Buk an Pajak; dan
- 13 -
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 43Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 43Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
PejabatDisebut dalam Pasal 43Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 43orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 43Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengelolaan Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 43Pengelolaan Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai…
RumahDisebut dalam Pasal 43Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
