Pasal 593
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 592 , Bagian Perencanaan, dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- 185 -
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja
dan kegiatan, penyusunan anggaran, manajemen
risiko, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan
kepatuhan dan pengendalian intern al , pengelolaan
data kinerja, serta pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kinerja;
b. penyiapan bahan penyusunan revisi anggar an,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran,
pelaksanaan administrasi keuangan dan
perbendaharaan, penyusunan dan analisis laporan
keuangan, penyusunan kebutuhan, pengelolaan dan
pelaporan barang milik /kekayaan negara serta urusan
kerumahtanggaan Insp ektorat Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 593Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 593orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 593Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 593Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
