Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 391, Direktorat Keamanan Penerbangan
menyelenggarakan fungsi:
- 125 -
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas,
penanganan ka rgo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan hukum;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas,
penanganan kargo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kend ali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan hukum;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama,
personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko
keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan
p enerbangan, serta penegakan hukum;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi dan kerja sama, personel,
fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan h ukum;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama,
personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko
keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan
penerbangan, serta penegakan hukum; dan
f. pen yiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi,
dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 392Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Keamanan PenerbanganDisebut dalam Pasal 392Keamanan Penerbangan adalah kondisi dan rangkaian upaya untuk melindungi penyelenggaraan penerbangan dari ancaman dan gangguan sesuai hukum penerbangan.…
PelaporDisebut dalam Pasal 392orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 392Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PersDisebut dalam Pasal 392Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 392Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 392Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
