Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282, Su bdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan
Kebangsaan Kapal menyelenggarakan fungsi:
- 86 -
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengukuran kapal metode pengukuran dalam negeri,
metode pengukuran internasional dan metode
pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan
penerbitan surat ukur kapal, penyelenggaraan
pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda
kebangsaan kapal, penggunaan/penggantian bendera
kapal, penggunaan/penggantian nama kapal, tanda
panggilan kapal, surat keterangan status hukum
kapal, surat keterangan penghapusan kapal dan
dokumen riwayat kapal barang, kapal penumpang dan
kapal penangkap ikan serta pengumpulan dan
pengolahan data pendaftaran kapal Indonesia;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengukuran kapal metode pengukuran d alam negeri,
metode pengukuran internasional dan metode
pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan
penerbitan surat ukur kapal, penyelenggaraan
pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda
kebangsaan kapal, penggunaan/penggantian bendera
kapal, pengguna an/penggantian nama kapal, tanda
panggilan kapal, surat keterangan status hukum
kapal, surat keterangan penghapusan kapal dan
dokumen riwayat kapal barang, kapal penumpang dan
kapal penangkap ikan serta pengumpulan dan
pengolahan data pendaftaran kapal Ind onesia;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran kapal
metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran
internasional dan metode pengukuran khusus,
pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur
kapal, penye lenggaraan pendaftaran, baliknama,
hipotek, surat tanda kebangsaan kapal,
penggunaan/penggantian bendera kapal,
penggunaan/penggantian nama kapal, tanda panggilan
kapal, surat keterangan status hukum kapal, surat
keterangan penghapusan kapal dan dokumen ri wayat
kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap
ikan serta pengumpulan dan pengolahan data
pendaftaran kapal Indonesia;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengukuran kapal metode
pengukuran dalam negeri, metode pengu kuran
internasional dan metode pengukuran khusus,
pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur
kapal, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama,
hipotek, surat tanda kebangsaan kapal,
penggunaan/penggantian bendera kapal,
penggunaan/penggantian nama kapal , tanda panggilan
kapal, surat keterangan status hukum kapal, surat
keterangan penghapusan kapal dan dokumen riwayat
kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap
ikan serta pengumpulan dan pengolahan data
pendaftaran kapal Indonesia ; dan
e.
- 87 -
f. penyiapan b ahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal
metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran
internasional dan metode pengukuran khusus,
pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur
kapal, penyelenggaraan p endaftaran, baliknama,
hipotek, surat tanda kebangsaan kapal,
penggunaan/penggantian bendera kapal,
penggunaan/penggantian nama kapal, tanda panggilan
kapal, surat keterangan status hukum kapal, surat
keterangan penghapusan kapal dan dokumen riwayat
kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap
ikan serta pengumpulan dan pengolahan data
pendaftaran kapal Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HipotekDisebut dalam Pasal 283Hipotek adalah hak jaminan kebendaan yang dalam bidang tertentu tetap digunakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 283Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 283Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kapal IndonesiaDisebut dalam Pasal 283Kapal Indonesia adalah kapal yang didaftarkan di Indonesia dan memperoleh surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan…
Kebangsaan KapalDisebut dalam Pasal 283Kebangsaan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 283orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbitDisebut dalam Pasal 283Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
