PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 589Pasal 589 dari 838
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan
pemberian pelayanan duk ungan teknis dan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat
Jenderal.
- 184 -
