Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 5 , Bagian Perencanaan Strategis Pengada an dan
Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan
advokasi kebijakan pengadaan barang/jasa,
konsultasi, pendampingan, pengaduan/sanggah,
koordinasi atas penanganan te rhadap penyimpangan,
pengaduan/ sanggah, penyu sunan bahan
pertimbangan terhadap permasalahan hukum
pengadaan barang/jasa, dan penyiapan bahan
penyusunan produk hukum pengadaan barang/jasa
dan pemilihan mitra;
b. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengadaan
barang/jasa, penyiapan bahan penetapan pemenang
tender oleh Pengguna Anggaran dan/atau pelaksanaan
addendum kontrak untuk pekerjaan yang penetapan
pemenangnya dilakukan oleh Pengguna Anggaran,
pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau
- 21 -
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa terhadap
seluruh pelaku pengadaan, pengelolaan tingkat
kematangan kelembagaan unit kerja pengadaan
barang/jasa, dan pemilihan penyedia kerja sama
pemerintah dan badan usaha dan/atau pemilihan
mitra kerja sama; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program dan ang garan, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan , arsip dan
dokumentasi, pelaksanaan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dan aparatur sipil negara,
pengelolaan data dan informasi, du kungan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan
reformasi birokrasi, manajemen risiko serta
penyelengaraan kepatuhan internal Biro, serta
penyiapan bahan fasilitasi, pendampingan, dan
perumusan strategi dan pengembangan profesi.
Istilah Terkait
Addendum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 76Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 76Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 76Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
InformasiDisebut dalam Pasal 76Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 76Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
Keterbukaan Informasi PublikDisebut dalam Pasal 76Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan…
KontrakDisebut dalam Pasal 76Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
