Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 3 , Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu
lintas dan angkutan laut dengan trayek tetap dan
teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur, pelayaran
rakyat, pelayaran perintis, dan subsidi angkutan laut
yang tidak melayani lintas penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu
lintas dan angkutan laut dengan trayek t etap dan
teratur, trayek tidak tetap dan tidak teratur, pelayaran
rakyat, pelayaran perintis, dan subsidi angkutan laut
yang tidak melayani lintas penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas dan
ang kutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek
tidak tetap dan tidak teratur, pelayaran rakyat,
pelayaran perintis, dan subsidi angkutan laut yang
tidak melayani lintas penyeberangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang l alu lintas dan angkutan laut
dengan trayek tetap dan teratur, trayek tidak tetap dan
tidak teratur, pelayaran rakyat, pelayaran perintis, dan
subsidi angkutan laut yang tidak melayani lintas
penyeberangan; dan
- 72 -
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analis is,
evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan
angkutan laut dengan trayek tetap dan teratur, trayek
tidak tetap dan tidak teratur, pelayaran rakyat,
pelayaran perintis, dan subsidi angkutan laut yang
tidak melayani lintas penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 244Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Laut Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 244Angkutan Laut Dalam Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan…
PelaporDisebut dalam Pasal 244orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PelayaranDisebut dalam Pasal 244Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Pelayaran PerintisDisebut dalam Pasal 244Pelayaran Perintis adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Pelayaran RakyatDisebut dalam Pasal 244Pelayaran Rakyat adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
