Pasal 732
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 31 , Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan
Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang standardisasi, penjaminan mutu,
kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon
pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional
aparatur perh ubungan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta
pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga
manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon
pegaw ai negeri sipil, struktural, dan fungsional
aparatur perhubungan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 732Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 732mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PelaporDisebut dalam Pasal 732orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 732Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 732Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 732Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
