Pasal 249
Subdirektorat Angkutan Laut Khusus da n Usaha Jasa
Terkait mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
- 73 -
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkut an laut
khusus dan usaha jasa terkait angkutan di perairan serta
koordinasi kelancaran arus barang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan di PerairanDisebut dalam Pasal 249Angkutan di Perairan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda di perairan sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 249Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Laut KhususDisebut dalam Pasal 249Angkutan Laut Khusus adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di…
PelaporDisebut dalam Pasal 249orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
