Pasal 769
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 68 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja
d an anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan
administrasi barang milik/kekayaan negara,
pelaksanaan urusan keuangan, sistem pengendalian
internal, manajemen risiko serta monitoring dan
evaluasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya
manusia, organisasi, tata laksana, hukum, hubungan
masyarakat, pengelolaan data dan informasi,
persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkung an.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 769Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 769Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 769Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 769orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PencegahanDisebut dalam Pasal 769Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
PersDisebut dalam Pasal 769Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RisikoDisebut dalam Pasal 769Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
