PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 90Pasal 90 dari 838
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempu nyai
tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan Menteri, Wakil
Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus
dan Biro, keprotokolan serta sumber daya manusia Biro;
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 90Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
