Pasal 773
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 72 , Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pelaksana an fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar
negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan
Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi
perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi
dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian
internasio nal di bidang transportasi.
b. penyiapan pelaksanaan di bidang pelaksanaan
fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri,
koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian
Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan
perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan
evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian
internasional di bidang transportasi
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri
dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan
Keme nterian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi
perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi
dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian
internasional di bidang transportasi.
d. penyiapan perencanaan, penganggaran,
penatausahaan keuangan dan ba rang milik /kekayaan
negara perwakilan Kementerian Perhubungan di luar
negeri;
e. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program
kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan,
pengelolaan administrasi barang milik /kekayaan
- 232 -
negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber
daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Pusat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 773Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 773Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KonvensiDisebut dalam Pasal 773Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 773orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerizinanDisebut dalam Pasal 773Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 773Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
RumahDisebut dalam Pasal 773Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
