Pasal 10
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat ( 2) huruf c untuk PB - PJLPB tahap Eksplorasi
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem
OSS.
- 17 -
(3) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara manual.
(4) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disertai dengan:
a. salinan:
1. dokumen yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, terdiri
atas:
a) izin Panas Bumi;
b) penugasan pengusahaan Panas Bumi;
c) PSPE;
d) penugasan penambahan data; atau
e) kuasa pengusahaan Panas Bumi;
atau
2. kontrak operasi bersama,
atas nama pemohon;
b. rencana kegiatan usaha permohonan pertimbangan
teknis PB - PJLPB tahap Eksplorasi ;
c. peta usulan AKE Panas Bumi ;
d. rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar
lokasi AKE Panas Bumi yang dimohon;
e. dokumen hasil kajian potensi dampak dan rencana
mitigasi dampak;
f. persetujuan dari masyarakat terdampak yang
dituangkan dalam berita acara persetujuan atas
dasar informasi di awal tanpa paksaan ( free, prior,
and informed consent ) ; dan
g. hasil rapat konsultasi dengan pemerintah
kabupaten/kota, dalam hal lokasi yang dimohon
berada di TN atau TWA.
Istilah Terkait
Consent adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks teknologi informasi, sistem elektronik, atau pelindungan data. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 10Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 10Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
InformasiDisebut dalam Pasal 10Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informed ConsentDisebut dalam Pasal 10Informed Consent adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pelayanan kesehatan, hak pasien, atau tanggung jawab tenaga/fasilitas kesehatan.…
IzinDisebut dalam Pasal 10Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 10Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 10Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
