Pasal 6
(1) Dalam proses permohonan NIB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pelaku Usaha harus memenuhi
persyaratan dasar Perizinan Berusaha berupa:
a. Persetujuan Prinsip;
b. Persetujuan KKPRL; dan/atau
c. PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan
dokumen PL.
(2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan tehadap kegiatan yang dilakukan di
dalam KSA, KPA dan TB.
(3) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan di
ruang laut di dalam KPA.
(4) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 6Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 6Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 6Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 6Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
