Pasal 315
(1) Pemegang PB - PTB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf d dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemegang PB - PTB yang tidak menindaklanjuti sanksi
administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Pemegang PB - PTB yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a, huruf b,
dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha.
Bagian Kelima
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan, Rencana
Karya Tahunan, dan Laporan Perizinan Berusaha
Pengusahaan Taman Buru
Paragraf 1
Penyusunan Rencana Karya 5 (Lima) Tahunan Perizinan
Berusaha Pengusahaan Taman Buru
Istilah Terkait
Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan aspek…
IzinDisebut dalam Pasal 315Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PengusahaDisebut dalam Pasal 315Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Pengusahaan Taman BuruDisebut dalam Pasal 315Pengusahaan Taman Buru adalah istilah yang digunakan dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk menjelaskan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 315Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 315Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 315Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 315Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
