Pasal 512
(1) Perdagangan K arbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
490 ayat (2) dilakukan melalui:
a. perdagangan karbon dalam negeri; dan/atau
b. perdagangan karbon luar negeri.
- 231 -
(2) Perdagangan K arbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan atau
rekomendasi dari Menteri.
(3) Pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Karbon
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IzinDisebut dalam Pasal 512Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 512sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 512Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Perdagangan Karbon Luar NegeriDisebut dalam Pasal 512Perdagangan Karbon Luar Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum nilai ekonomi karbon dan perubahan iklim untuk menjelaskan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 512Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 512Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 512Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
