Pasal 264
(1) PB - PSWA atau PB - PJWA berakhir dalam hal:
a. jangka waktu berakhir dan/atau tidak diperpanjang
untuk PB - PSWA;
b. dicabut;
c. dikembalikan secara sukarela;
d. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan atau orang perseorangan pemegang
Perizinan Berusaha meninggal dunia; atau
- 128 -
e. badan usaha dinyatakan pailit yang dibuktikan
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
(2) Berakhirnya PB - PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
(3) Berakhirnya PB - PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha untuk:
a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta
memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. merehabilitasi, merestorasi, dan/atau mereklamasi
kerusakan yang ditimbulkan akibat dari
pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sarana wisata
alam;
c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih
terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung setelah tanggal
Perizinan Berusaha berakhir; dan
e. mengembalikan seluruh areal kerja dan
menyerahkan data yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 3
Peralihan Kepemilikan Aset Perizinan Berusaha Pengusahaan
Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BupatiDisebut dalam Pasal 264Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 264Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 264Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 264Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 264Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 264Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 264sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
