Pasal 2
(1) Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dilakukan melalui:
a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
pada KSA, KPA, dan TB; atau
b. persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan persyaratan dasar.
(3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang
terintegrasi secara elektronik dengan sistem di
kementerian/lembaga terkait.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dilakukan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha .
- 14 -
(5) Tahapan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(6) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan untuk kegiatan nonkomersial.
(7) Persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA,
KPA, dan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
EnergiDisebut dalam Pasal 2Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 2Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 2Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerizinanDisebut dalam Pasal 2Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
