Pasal 33
(1) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan:
a. keselarasan antara rencana pemanfaatan jasa
lingkungan yang dimohon dengan Rencana
Pengelolaan kawasan;
b. kesesuaian letak dan lokasi areal yang dimohon
dengan zona atau blok yang sudah ditetapkan;
c. luas areal yang dimohon dan informasi ada tidaknya
perizinan atau persetujuan pada areal yang dimohon;
d. potensi jasa lingkungan:
e. jalur lintasan atau akti v itas satwa ;
f. lokasi cagar budaya atau situs sejarah;
g. keberadaan dan potensi konflik tenurial dan/atau
sosial;
h. kemampuan finansial Pelaku Usaha ; dan
i. prakiraan dampak lingkungan pada semua tahap
kegiatan.
(2) S elain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , dalam penerbitan pertimbangan teknis PB -
PJLPB, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan juga mempertimbangkan hasil kajian kondisi
ekosistem dan keanekaragaman hayati.
(3) S elain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) , dalam penerbitan pertimbangan teknis PB -
PJL Karbon, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan juga mempertimbangkan kesesuaian
jenis vegetasi yang akan ditanam berupa tumbuhan
endemik dan/atau tumbuhan asli setempat.
(4) Kajian kondisi ekosistem dan keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
menggunakan metode baku yang diakui secara ilmiah.
Istilah Terkait
Cagar Budaya adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 33Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 33Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 33Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 33Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 33Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 33Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
