Pasal 195
(1) Jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 192 ayat (1) huruf d pada SM berupa usaha
penyediaan sepeda, perahu bermesin atau tidak bermesin
untuk transportasi laut, danau, dan sungai disesuaikan
dengan karakteristik objek wisata alamnya, serta alat
transportasi berdasarkan kreativitas masyarakat
se tempat yang tidak mengganggu ekosistem dan sudah
direkomendasi keamanannya oleh instansi terkait.
(2) Selain jasa transportasi Wisata Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) khusus TN, TWA, dan Tahura,
jasa transportasi Wisata Alam berupa kendaraan darat
bermesin paling besar 3000 cc (tiga ribu cubic centimeters ).
(3) Kendaraan darat bermesin lebih dari 3000 cc (tiga ribu
cubic centimeters ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan, dengan
pertimbangan:
a. hanya dapat dilakukan di Blok Pemanfaatan pada
TWA dan Tahura, atau Zona Pemanfaatan TN; dan
b. tidak mengganggu jalur pendakian atau trekking.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
EkosistemDisebut dalam Pasal 195Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GubernurDisebut dalam Pasal 195Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 195Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 195Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PersDisebut dalam Pasal 195Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 195Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 195Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
